A. PENDAHULUAN
Kurikulum Operasional Program Studi Ilmu Hukum disusun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. : 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, jo. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Kurikulum pendidikan tinggi menjadi dasar penyelenggaraan suatu program studi, yang terdiri atas :
1. Kurikulum inti, yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum secara nasional, dan
2. Kurikulum institusional, yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum secara keseluruhan yang dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yangn bersangkutan.
Dalam struktur kurikulum ini tergambar :
1. Kompetensi hasil didik (kompetensi utama dan kompetensi pendukung) yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan tugas di bidang pekerjaan tertentu, dan
2. Elemen-elemen kompetensi yang dijabarkan ke dalam kelompok mata ajar (MPK, MKK, MKB, MPB dan MBB). Kurikulum operasional Program Studi Ilmu Hukum membuka 2 (dua) Program Kekhususan (PK), yaitu PK I Criminal Law dan PK II Business Law. Jumlah total sks masing-masing Program Kekhususan maksimum 152 sks (60 mata kuliah) yang ditempuh dalam VIII semester. Dari total sks/mata kuliah di atas, kompetensi utama sebanyak 105 sks atau 38 mata kuliah (69,08%) dan kompetensi pendukung sebanyak 47 sks atau 22 mata kuliah (30,02%).
B. VISI, MISI DAN TUJUAN PENDIDIKAN
- Visi : Dengan penerapan KBK, visi Program Studi Ilmu Hukum adalah menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, mandiri dan bertanggungjawab.
- Misi : Dengan visi di atas, misi Program Studi Ilmu Hukum adalah menghasilkan lulusan yang bukan saja mampu dan menguasai kajian teoritis, akan tetapi mampu dan menguasai penerapan dalam praktek dan berorientaasi kepada kebutuhan masyarakat.
- Tujuan Program Studi Ilmu Hukum adalah menghasilkan sarjana yang mampu :
- Menguasai, mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan yang relevan dengan pembangunan nasional;
- Menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya dalam aktivitas yang produktif dan pelayanan yang bermanfaat kepada masyarakat
- Menguasai dasar-dasar ilmiah dan pengetahuan serta metodologi di bidang keahliannya, sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaiannya.
- Mampu menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat.
- Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukkum.
- Mengembangkan dan membina kehidupan masyarakat akademik yang didukung oleh budaya ilmiah;
- Memupuk dan menjalin kerjasama dengan pemerintah, dunia usaha serta lembaga pendidikan tinggi lain dalam pengembangan hukum;
- Memberikan pelayanan dan advokasi kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.
C. PROFIL LULUSAN
Praktisi Hukum yang profesional dan Islami yang mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum di bidang litigasi dan non-litigasi untuk menegakan hukum dengan prinsip keadilan dan kebenaran dan lebih mengutamakan pada kepentingan masyarakat umum.
D. KOMPETENSI LULUSAN
1. Kemampuan Praktek Hukum
- Memahami dan menguasai dasar-dasar hukum
- Memahami dan menguasai hukum formal dan materil
- Mempunyai keahlian dan keterampilan legal drafting
- Mempunyai keahlian dan keterampilan memberikan advis hukum
- Mempunyai keahlian dan keterampilan manajemen hukum
- Mempunyai keahlian dan keterampilan penelitian dan penyuluhan hukum
- Mempunyai keahlian dan keterampilan advokasi hukum baik litigasi maupun non-litigasi
2. Profesional
- Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum dengan benar dan taat asas;
- Mampu melaksanakan penegakan hukum dengan prinsip keadilan dan kebenaran secara konsisten
3. Islami
- Mempunyai sifat dan keperibadian yang cerdas, amanah, istiqomah dan adil;
- Mempunyai keperibadian yang padu antara keilmuan dan keagamaan;
- Aktualisasi dan orientasi diri pada pemihakan kepada kaum dhu’afa.